TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE. kian dinilai semakin responsif oleh masyarakat, dimana tim ini telah berhasil melakukan sejumlah pengungkapan, salah satunya mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang dan HP di Kelurahan Matali, Selasa (16/07/2024).
Pelaku JT Alias Jod (21 tahun) karyawan swasta beralamat di Desa Dumagin A, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ditangkap di sebuah sebuah Indekost di Jalan Merdeka, Kelurahan Matali.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Infinix, Kotak Dus HP, dan satu lembar kuitansi. Menurut laporan yang diterima, pelaku mengambil HP yang diletakkan korban di lemari warung milik korban. Selain itu, uang sebesar Rp. 1.500.000 yang disimpan di laci warung juga ikut hilang.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan bahwa Tim Resmob langsung menindaklanjuti laporan warga mengenai pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan memastikan keberadaannya di sebuah kos di Jalan Merdeka.
Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Tim Resmob akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.*
Peliput: Muklas