TNews, BOLMONG – Dalam rangka pengawasan terhadap tahapan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya melakukan pengawasan ketat terhadap Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bolmong.
Akim Mokoagow, S.I.P, ketika dikonfirmasi oleh Humas Bawaslu, menyampaikan bahwa data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), telah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan.
“Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Bawaslu bertugas memastikan bahwa rapat pleno ini dihadiri dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Akim.
Supervisi dari Bawaslu juga memastikan bahwa jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi jalannya rapat pleno terbuka DPHP agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung secara serentak pada 2 Agustus 2024 dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
Beberapa hal penting yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini meliputi:
- Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal, data ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, anggota TNI/Polri, salah penempatan TPS, dan Warga Negara Asing (WNA).
- Pemilih yang tidak dikenali.
- Saran perbaikan dan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi.
- Jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.
- Keempat poin tersebut akan terus dipantau oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih terjaga sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses penyusunan daftar pemilih, sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilu 2024.*