TNews, YOGYAKARTA – Memasuki tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024,
Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan langsung pendaftaran hari pertama
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta yang berlangsung di kantor
KPU Kota Yogyakarta. Berdasarkan pantauan tim pengawas hingga pukul 16.00 WIB
belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar.
“Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan
Pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam tahapan
Pencalonan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian
administrasi calon, penetapan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut
pasangan calon harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.
Lebih lanjut Jantan menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengidentifikasi potensi
kerawanan pada proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
kemudian menjadi fokus pengawasan.
Potensi kerawanan pada tahapan pencalonan diantaranya, tidak terpenuhinya
persyaratan calon, dokumen persyaratan calon, verifikasi administrasi yang dilakukan
oleh KPU, hingga penetapan pasangan calon dan nomor urut. Kemudian jika potensi
kerawanan tersebut tidak dilakukan pencegahan maka dapat berimplikasi pada
pelanggaran pemilihan 2024 diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran tindak
pidana, pelanggaran kode etik untuk penyelenggara, pelanggaran lainnya seperti
penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN.
Implikasi lainnya adalah terjadinya sengketa Pemilihan yaitu pada saat keluarnya surat
keputusan, berita acara atau tanda pengembalian dari KPU sehingga menimbulkan
akibat hukum berupa kerugian secara langsung bagi pasangan calon.
”Apabila terdapat pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan indikasi kecurangan
lainnya, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penindakan terhadap dugaan
pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
sambungnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal
27-29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta mengajak Masyarakat Kota Yogyakarta
turut berperan aktif dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal proses
pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan. Upaya ini dilakukan
dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang
demokratis berintegritas.*