TNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (10/08). Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mischart Manoppo, dengan didampingi oleh empat komisioner lainnya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu Yunita Mokodompit, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), perwakilan partai politik, serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam DPS yang ditetapkan, terdapat 45.618 pemilih laki-laki dan 44.871 pemilih perempuan. “Alhamdulillah, kami telah menetapkan DPS untuk Pilkada 2024. DPS ini berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Utara maupun Wali Kota Kotamobagu,” ujar Mischart Manoppo.
Mischart menekankan bahwa KPU Kotamobagu akan berupaya maksimal untuk mengawal data pemilih agar memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS. Jika belum, warga diminta segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU.
“Bagi yang belum terdaftar, bisa segera melapor baik ke PPS, PPK, atau KPU,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Hairun Laode, menjelaskan bahwa sebelum DPS ditetapkan, telah dilakukan tahapan verifikasi mulai dari desa/kelurahan hingga kecamatan. DPS ini nantinya akan diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan masukan atau keberatan.
“Setelah menerima masukan dari masyarakat, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tahapan ini masih akan diumumkan dan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Hairun.
Menurut Hairun, calon pemilih yang masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan terus diverifikasi secara berulang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPT, guna memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil dan transparan, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.*
Peliput: Konni Balamba