TNews, TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una secara resmi mengumumkan jadwal sekaligus syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (24/8/2024) di kantor KPU Touna, Jalan Tadulako Sansarino, Kecamatan Ampana Kota.
Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo, mengungkapkan meskipun sebelumnya telah ada beberapa keputusan terkait syarat pendaftaran calon jalur perseorangan, maupun partai politik, kini terdapat perubahan baru yang perlu diterapkan, perubahan itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 serta surat dinas KPU RI Nomor 16192/PL.02.2-SD/05/2024.
“Ada instruksi terbaru yang mengharuskan pembaruan draf atau SK mengenai syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Ahdin.
Menurut Ahdin, perubahan ini menetapkan bahwa calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan memperoleh minimal sepuluh persen (10%) dari total suara sah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Touna, Nidaul, menambahkan, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 ditetapkan mencapai 98.792. Dengan syarat sepuluh persen (10%), calon harus memperoleh setidaknya 9.880 suara. Angka ini merupakan pembulatan dari 9.879,2 suara.
Selain itu Nidaul juga menyampaikan jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada tanggal 27 dan 28 Agusutus pendaftaran bakal calon akan dilayani oleh KPU Touna mulai pukul 08:00 WITA hingga 16:00 WITA.
Sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08:00 WITA hingga 23:29 WITA.
Lebih lanjut Nidaul menginformasikan bahwa KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, LO, dan stakeholder terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
“Kami juga telah mengatur rapat koordinasi untuk persiapan pengamanan dan meminta calon untuk mengirimkan jadwal pendaftaran mereka agar pengaturan dapat dilakukan secara efektif, menghindari penumpukan di hari yang sama,” ujar Nidaul.
konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo, didampingi oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Naser Lahay, Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zakaria, serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul.
Di akhir acara KPU Touna berharap pengumuman ini dapat membantu semua pihak yang berniat mencalonkan diri untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.*
Peliput: Jefry