TNews, PESISIR SELATAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayang Bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan Data Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pilkada Tahun 2024.
Ketua PPK Bayang, Namitra Nanto Mengatakan bahwa Penyebaran atau pengumuman DPS ini untuk mendapat tanggapan dari masyarakat selama 10 hari terhitung 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024.
“Hari ini Kita Bersama PPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) menempelkan Pengumuman DPS di 17 Nagari dan ditempelkan di lokasi rencana TPS serta tempat-tempat yang Stretegis,” Kata Namitra Nanto Pada Media Totabuan.news di Bayang, Minggu (18/08).
Kata Namitra, untuk DPS Kecamatan Bayang berjumlah 31.681 pemilih yang terdiri dari 15.522 Pemilih Laki-laki dan 16.159 Pemilih Perempuan.
Apabila ada tanggapan dari masyarakat DPS akan kembali diperbaiki menjadi DPSHP, dan akan diplenokan di setiap tingkatan penyelenggara.
“Jika masih ada Masyarakat yang belum terdaftar, pindah, meninggal, dan ubah data silakan melaporkan ke PPS di Nagarinya masing-masing dengan membawa dokumen kependudukan KTP atau KK untuk kita perbaiki DPS-nya,” terangnya.
Menurut Namitra, data pemilih terus kami perbaiki secara berjenjang, sampai data benar-benar akurat sesuai dengan data yang masuk. Sampai akhirnya menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
“Kami terus sosialisasikan DPS ini kepada masyarakat melalui anggota PPS, pemerintah desa, dan melalui media sosial agar masyarakat cepat menanggapi hasil DPS ini,” ujarnya.
Maka dari itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar memastikan pemilih terdaftar di DPS. Apabila belum terdaftar segera melaporkan ke PPS di wilayahnya masing-masing.
“Kalo belum terdaftar segera melaporkan ke PPS, dengan membawa KTP dan KK, atau dokumen kependudukan untuk didaftarkan menjadi DPS. Jangan lupa tanggapan masyarakat dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024,” tutupnya.*
Peliput: PBP