TNews, KOTAMOBAGU – Residivis Curanmor kembali dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu setelah melakukan aksinya di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Adanya laporan korban atas nama Indriani (36) dengan nomor laporan Polisi LP/B/175N/2024/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut 2 Mei 2024.
Dalam Press Release yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kapolres Kotamobagu Akbp Irwanto sik, melalui kasat reskrim AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan kronologi kejadian di hadapan sejumlah media. Menurutnya, pelaku, Harianto Mokodongan alias Apet (49), yang merupakan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melakukan aksinya setelah melihat bahwa stang motor korban tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03.30 WITA, ia kembali ke lokasi dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga melewati sebuah jembatan beton. Setelah berjalan sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket, lalu membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan,” ungkap AKP Agus Sumandik.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto. Dalam pengejaran yang dilakukan oleh Resmob Polres Kotamobagu, pelaku melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.
Meski sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.*
Peliput: Muklas