TNews, KOTAMOBAGU – Salah satu baakal calon kepala daerah di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Alfian Pobela, salah satu komisioner KPU Bolmong, menjelaskan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu bakal pasangan calon (Paslon). “Kami telah menerima aduan dari masyarakat, dan ini menunjukkan peningkatan kepedulian serta partisipasi politik yang kritis menjelang Pilkada,” ungkapnya.
Proses pengumpulan tanggapan masyarakat berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. KPU Bolmong memberikan kesempatan bagi publik untuk menyampaikan pendapat mereka sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Alfian menambahkan bahwa semua tanggapan akan diklarifikasi. “Jika ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, kami akan mengundang mereka untuk memberikan penjelasan di kantor KPU,” tegasnya.
Adanya tanggapan dari masyarakat ini, menurut Alfian, mencerminkan peningkatan kesadaran politik di kalangan pemilih. KPU Bolmong berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aduan yang diterima, termasuk yang datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Proses ini diharapkan dapat memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga setiap calon yang diusung memenuhi kriteria yang ditetapkan. ***