TNews, BENGKULU – Dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu membutuhkan sebanyak 3.577 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kota Bengkulu.
Pendaftaran sebagai anggota KPPS ini akan dibuka pada tanggal 17 hingga 28 September 2024. Dibutuhkannya sebanyak 3.577 orang tersebut karena satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan tujuh anggota saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
“Untuk tahapan pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai 17 September. Penelitian administrasi dilakukan hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi disampaikan pada 30 September hingga 2 Oktober,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, Senin (16/09/2024).
Dikatakan Anggi, untuk persyaratan sebagai anggota KPPS yakni tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) atau bukan tim sukses calon Anggota Legislatif (caleg).
“Anggota KPPS minimal usia 17 hingga 55 tahun, dan pendidikan minimal tamatan SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja KPPS,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengumuman kelulusan anggota KPPS di Kota Bengkulu akan dilaksanakan pada 5 Oktober dan akan dilantik pada 7 Oktober 2024.
“Nanti sebelum dilantik, para KPPS yang terpilih nantinya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara,” tutup Anggi.
Untuk gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS disesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu untuk anggota sebesar Rp. 850 ribu sedangkan jabatan ketua Rp. 900 ribu, serta Linmas menerima Rp. 650 ribu.*