Giliran Ishak Sugeha ‘Kecam’ Orasi Yasti

0
102
Ishak Sugeha

TNews, KOTAMOBAGU – Pemenangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut – Hanny Jost Pajouw (E2L – HJP), menegaskan bahwa pernyataan Yasti Soeprejo Mokoagow (YSM), Anggota DPR RI dari PDIP, dalam kampanye Wali Kota Kotamobagu NK-STA, telah melukai martabat Partai Demokrat.

Dalam pidatonya, YSM menyerukan agar masyarakat tidak memilih cagub yang diklaim Islam phobia, yang ditujukan jelas kepada pasangan E2L – HJP.

“Pernyataan tersebut sangat tendensius dan provokatif. Kami, sebagai kader Partai Demokrat, merasa sangat terusik,” ujar Ishak, menekankan bahwa YSM telah mengulangi pernyataannya sebanyak empat kali dalam kampanye dialogis di Kotamobagu tanpa klarifikasi dari calon walikota NK-STA.

Kedekatan Ishak sugeha dengan sesepuh Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono

Sebagai reaksi, Ishak meminta DPP dan DPD Partai Demokrat Sulut untuk menarik dukungan dari pasangan NK-STA ke pasangan Mekal – Syarif (Mesra).

Ia menilai, dukungan terhadap NK-STA hanya akan merendahkan posisi Partai Demokrat dan ketua DPD Sulut, Elly Lasut.

“YSM seharusnya menghargai posisi Partai Demokrat sebagai pendukung NK-STA. Harga diri kami terkait dengan integritas Elly Lasut dan tidak ada toleransi terhadap fitnah yang merusak reputasi partai.”

Ditegaskan pula bahwa isu yang dilontarkan YSM tidak benar dan bertentangan dengan karakter pemimpin E2L yang dikenal religius dan pluralis. “Sejak menjabat, E2L tidak pernah mendiskriminasi agama manapun,” tegasnya.

Dengan tegas, Ishak menyerukan kepada DPP dan DPD Partai Demokrat Sulut untuk segera meninjau kembali dukungan politiknya demi menjaga marwah partai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan toleransi. “Kami siap melawan siapa pun yang ingin menjatuhkan kami dengan black campaign,” tutupnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.