TNews, TANA TORAJA – Kejaksaan Tinggi Tana Toraja (KEJARI) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, Oharda, Kamnegtibum dan Tpul dihalaman kantor pada kamis (24/10/2024) Siang.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tana Toraja telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) mulai dari 2022-2024.
Proses pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yakni BNN, Karutan, Polres dan Pengadilan negeri dilingkup Tana Toraja.
Plt Kejari Tana Toraja Dr. Alvian Bombing S.H.,M.H, dihapan awak media mengatakan bahwa, “Sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari tahun 2022-2024,”Kata Alvian Bombing saat selesainya pemusnahan barang bukti pada kamis (24/10/2024).
Lanjut ia mengatakan juga bawah, kasus yang paling menonjol ialah Narkotika.
“Beberapa kasus itu merupakan tidak pidana umum, narkotika, Kamnegtibum dan Tpul,” tambahnya.
Terakhir, pemusnahan barang bukti dari dua kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara.
Dalam pantauan wartawan TNews, jumlah perkara yang inkracht itu sebanyak 57 perkara.*