Polda Sulut Akan Proses Hukum Yasti Soepredjo

0
11944
Pengacara E2l Setelah Menyampaikan Laporan di SPKT Polda Sulut

TNews, SULUT – Polda Sulawesi Utara akan segera memproses laporan tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), kepada Anggota DPR RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Tim Kuasa hukum E2L-HJP melaporkan Yasti kepada Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024), atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.

Mantan Bupati Bolmong ini diduga melakukan kampanye hitam di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.

KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.  “Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.

“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya. (Konni Balamba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.