Yasti Kembali Terancam Masalah Hukum, Tim Hukum E2L Siap Melapor ke Polisi

0
1344
FOTO Yasti Soepredjo Mokoagow saat datang memenuhi panggilan Polda Sulut, pada 2017 lalu terkait kasus pengrusakan di [PT CONCH

TNews, KOTAMOBAGU – Politisi Yasti Soepredjo Mokoagow, yang pernah terjerat kasus pengrusakan di PT Conch, kini kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, Yasti dituduh menyebarkan informasi hoaks yang berpotensi merusak stabilitas masyarakat Sulawesi Utara.

Tim kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) mengungkapkan niat mereka untuk melaporkan Yasti ke pihak berwajib. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, sebagai juru bicara tim hukum, menegaskan bahwa tindakan penyebaran berita palsu ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien mereka, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang kami takutkan bukan hanya individu, tetapi dampak dari pernyataan tersebut terhadap persatuan masyarakat Sulawesi Utara,” ungkap Paparang dalam konferensi pers di Media Center E2L-HJP Citraland Manado.

E2L, yang dikenal sebagai sosok inklusif dan mengayomi semua lapisan masyarakat, dituduh oleh Yasti dalam konteks yang merugikan. Paparang menegaskan bahwa video yang beredar seolah menunjukkan E2L menyebar kebencian terhadap kaum Muslim, padahal hal tersebut sangat jauh dari kenyataan.

“Pada hari Senin, kami akan melaporkan kasus ini ke polisi, karena pernyataan tersebut menciptakan citra negatif terhadap E2L dan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Selain itu, Tim hukum juga akan mengevaluasi pernyataan PJs Bupati Talaud yang menuding E2L bertanggung jawab atas kesalahan di Rumah Sakit, yang dinilai menyesatkan.

“Setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak klien kami akan kami tangani secara hukum. Ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari disinformasi,” tegas Paparang.

Dengan merujuk pada Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan Yasti dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun. Tim hukum E2L berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari penyebaran informasi yang merugikan.

Tim Hukum E2L terdiri dari:

  1. DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn
  2. Hanafi M. Saleh, SH
  3. Putra Akbar Saleh, SH
  4. Krisdianto Pranoto, SH
  5. Samuel Tatawi, SH
  6. Marcsano Wowor, SH
  7. Renaldy Muhamad, SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.