TNews,TANA TORAJA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja terus gencar mensosialisasikan pemilihan umum serentak pada 27 November 2024 Mendatang.
Lewat media online, KPU Tana Toraja terus mengingatkan hak suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2024.
Disampaikan juga syarat pindah memilih dalam keadaan tertentu, berlaku H-7 27 September hingga 20 November 2024;
• Menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara
• Menjalani rawat inap difasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi
• Tertimpa bencana alam
• Menjadi Tahanan dirumah atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurung.*