TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat ini biasanya digunakan sebagai pengingat bagi pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, menjelaskan bahwa meskipun surat pemberitahuan ini bermanfaat, pemilih yang tidak menerimanya tetap memiliki hak pilih.
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” tegas Arie kepada awak media pada Selasa (26/11/2024).
Arie mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami fungsi dari surat pemberitahuan tersebut. Menurutnya, dokumen ini hanya bersifat informatif dan bukan syarat mutlak untuk memberikan suara. Pemilih cukup membawa dokumen identitas yang sah, seperti e-KTP, SIM, atau paspor, untuk memberikan suara di TPS.
Merujuk pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, terdapat beberapa kategori pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
- Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
- Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, dokumen identitas lain seperti SIM atau paspor juga dapat digunakan sebagai bukti identitas saat memberikan suara. “Jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka masih bisa menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” tambah Arie.
Bawaslu Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memastikan hak pilihnya dan mempersiapkan dokumen identitas yang sah sebelum menuju TPS. ***