TNews, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengingatkan masyarakat bahwa hari ini adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih dalam keadaan khusus. Pelayanan ini bertujuan memastikan hak suara masyarakat tetap terjamin, meskipun mereka tidak berada di domisili asal saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan hari terakhir ini.
“Hak suara adalah kunci partisipasi kita dalam membangun negara. Kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya.
Rayendra menjelaskan, pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang menghadapi kondisi seperti bekerja di luar daerah atau keadaan darurat lainnya. Proses ini membutuhkan dokumen resmi, seperti KTP elektronik dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Di hari terakhir ini, KPU Kota Bengkulu telah menyiapkan tim pelayanan di berbagai lokasi, termasuk kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Petugas bekerja maksimal untuk melayani masyarakat yang datang mengurus hak pilih mereka.
“Kami memahami pentingnya fleksibilitas bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Namun, semua harus dilakukan sesuai aturan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tambah Rayendra.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga akhir hari, mengingat lonjakan antrean bisa saja terjadi.
“Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen lengkap dan segera datang ke lokasi pelayanan terdekat,” tutupnya.*