Jangan Coba-coba! Money Politik Sudah Pernah Korbankan Limpepas Bersaudara

0
203
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE

TNews, KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu bersama dengan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik politik uang menjelang hari pencoblosan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Upaya keras ini bertujuan untuk memastikan agar pesta demokrasi berjalan secara adil dan tanpa gangguan dari oknum-oknum yang mencoba merusak sistem dengan money politics.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

“Kami sudah menyiapkan operasi 1×24 jam untuk memastikan bahwa politik uang tidak terjadi. Tim kami sudah mengantongi nama-nama oknum penyalur serta lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan logistik money politik. Jangan coba-coba, kami akan sikat langsung jika terbukti,” tegas Kasat Reskrim dengan nada penuh kewaspadaan.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Bawaslu Kota Kotamobagu untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi uang atau praktik-praktik ilegal lainnya yang dapat merusak esensi dari demokrasi itu sendiri.

Arie Setiawan Mokodompit, Komisioner Bawaslu Kota Kotamobagu, juga memperingatkan keras bahwa money politik adalah kejahatan pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Ia menegaskan, pasangan calon yang terbukti memberikan maupun menerima uang dalam konteks pemilu akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

Diketahui, politik uang bukan hal baru di Sulawesi Utara. Sebelumnya, kasus serupa pernah menimpa Limpepas Bersaudara, dua calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024.

Kasus tersebut menguak praktik politik uang yang dilakukan oleh keduanya, dan pada akhirnya mereka dijatuhi hukuman pidana.

Dalam putusan yang dibacakan pada Februari 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Limpepas Bersaudara divonis dengan penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 20 juta karena melanggar aturan dalam Pemilu. Bahkan keduanya digugurkan dan tidak dilantik sebagai sebagai wakil rakyat. (Konni Balamba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.