TNews, KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama individu yang diduga menjadi penyalur dalam praktik money politik di Pilwako Kota Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE Minggu 24 November 2024, yang menegaskan bahwa pihaknya kini sedang intensif memantau gerakan oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
“Sebagai bagian dari pengawasan, kami bersama Gakumdu terus memantau pergerakan orang-orang yang terindikasi melakukan praktik money politik ini. Kami pastikan bahwa jika terbukti, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus.
Sumandik mengingatkan bahwa meski masa kampanye telah berakhir dan memasuki masa tenang, pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya praktik money politik.
Ia pun menyebutkan contoh kejadian serupa yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu, pada Sabtu, 23 November 2024, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait distribusi uang untuk mempengaruhi pilihan dalam Pilkada.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Kotamobagu. Oleh karena itu, upaya antisipasi terus kami lakukan, agar Pilkada Kotamobagu bisa berlangsung secara demokratis tanpa adanya politik uang,” jelas AKP Agus.
Sementara itu, Arie Setiawan Mokodompit, Komisioner Bawaslu Kota Kotamobagu, juga menegaskan bahwa praktik money politik adalah pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum kepada pasangan calon, baik yang memberikan maupun yang menerima uang tersebut.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu dan pasangan calon untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal ini.
“Money politik sangat merusak prinsip demokrasi. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga Pilkada Kotamobagu tetap bersih dari praktik kotor ini,” ujar Arie.
Dengan terus berjalannya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan Pilkada Kotamobagu dapat berlangsung secara adil dan transparan, menghindari kecurangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
(Konni Balamba)