TNews, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang seharusnya dilaksanakan pada Februari 2025 akan terpaksa mundur hingga Maret 2025! Hal ini terjadi akibat perubahan mendalam dalam mekanisme penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diprediksi akan mengganggu jalannya pelantikan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/12) di Jakarta, Afifuddin secara tegas menyebut bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, paling ideal baru dapat dilakukan pada 13 Maret 2025! “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin dengan nada serius.
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebelumnya telah menetapkan tanggal pelantikan sebagai berikut: 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wali Kota.
Namun, perubahan mendasar dalam penanganan perkara oleh Mahkamah Konstitusi yang menyusul keputusan-keputusan hukum yang masih menggantung, menjadikan pelantikan serentak tersebut semakin sulit terwujud sesuai jadwal.
Afifuddin menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan terbaru yang mengatur pelantikan kepala daerah meskipun jadwal penanganan perkara oleh MK telah mengalami perubahan signifikan.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” terang Afifuddin.
Gelombang gugatan yang terus meningkat diperkirakan akan mempengaruhi waktu yang dibutuhkan MK untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga menambahkan pernyataan yang tak kalah bombastis terkait mundurnya pelantikan ini. Dalam wawancara dengan wartawan pada Kamis (19/12), Bima Arya mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada Maret 2025, menyusul mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima dengan nada penuh keyakinan.
Bima Arya menekankan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak agar pemerintahan daerah dapat berjalan secara paralel tanpa ada tumpang tindih atau ketidaksinkronan antar daerah.
“Karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ujar Bima dengan tegas, mengingat pentingnya keseragaman dalam pemerintahan yang stabil. (**)