TNews, BOLMONG – Setelah mengalami kekalahan telak dalam Pilkada Bolmong 27 Novemeber 2024, kini nasib Welty Komaling calon wakil bupati Bolmong, semakin terpuruk setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sulut atas tuduhan pencemaran nama baik!
Sebuah skandal politik yang mencuat ke permukaan setelah pernyataannya yang mencengangkan di Kantor DPD PDIP Sulawesi Utara yang berisi tuduhan liar terhadap anggota DPR RI, Dra Hj Yasti S Mokoagow, dan pasangan calon bupati Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta.
Pada Selasa (10/12/2024), Calon Bupati Bolmong Terpilih Yusra Al-Habsyi bersama pasangannya Dony Lumenta secara tegas mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk melaporkan tuduhan yang dianggap sangat merugikan nama baik mereka.
Welty Komaling menuding pasangan Yusra-Dony mendapatkan dukungan politik dari Yasti Mokoagow hingga menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar! Sebuah tuduhan yang sangat mengejutkan dan mencoreng nama baik calon bupati terpilih.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam. Kami tidak menerima satu sen pun dari Ibu Yasti, dan ini adalah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Yusra/.
Di hadapan media, Yusra mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar publik dapat mengetahui kebenaran dari tuduhan yang disebar oleh Welty Komaling, yang kini seolah memanipulasi fakta demi kepentingan pribadi.
Dugaan kuat muncul, bahwa apa yang dilakukan oleh Welty Komaling merupakan bentuk pencemaran nama baik yang dirancang untuk mendiskreditkan pasangan calon yang baru saja memenangkan Pilkada tersebut.
“Ini bukan hanya soal politik, ini adalah pembohongan publik yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum!” kata Yusra dengan penuh keyakinan.
Skandal ini pun segera viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dari publik dan politisi lainnya yang meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan tegas. Nama Welty Komaling kini semakin tercoreng, dan ia harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tidak terpujinya ini. (**)