TNews, KOTAMOBAGU – Minggu (22/12/2024), Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku curanmor di perkebunan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/590/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah PM Alias Pril (21 tahun), RM Alias Rom (24 tahun), dan YL Alias Yog (21 tahun), semuanya berprofesi sebagai penambang.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE menjelaskan Para pelaku melakukan pencurian motor korban dengan cara mendorong/step menggunakan motor milik PM. Motor curian kemudian dibawa ke bengkel di wilayah Dumoga. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Resmob melakukan lidik dan pengembangan informasi.
Penangkapan dimulai pada lelaki PM di tempat kosannya di Kelurahan Mogolaing pada pukul 12.30 WITA. Kemudian, RM ditangkap di Kelurahan Mogolaing, pada pukul 13.00 WITA. Sementara itu, YL ditangkap di rumah PM di Desa Bakan pada pukul 13.45 WITA.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana berharap penangkapan ini dapat mengurangi angka kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Kotamobagu.*
Peliput: Muklas