Besok MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024

0
58
MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024

TNews, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyelesaian sengketa Pilkada yang diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Dalam tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memverifikasi alat bukti yang diajukan oleh para pemohon.

Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan inti yang dimulai pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025, di mana MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, dan penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025 untuk membahas kelanjutan perkara. Hasil dari rapat ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan. Jika tidak gugur, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian tambahan pada 14 hingga 28 Februari 2025.

“Pada tahap pemeriksaan lanjutan, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon,” jelas Enny. Proses ini diikuti dengan rapat permusyawaratan hakim pada 3-6 Maret, dan pengucapan putusan akhir yang dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025.

Enny juga menekankan bahwa meskipun batas akhir pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah ditutup pada 18 Desember 2024, MK tetap akan menerima permohonan yang diajukan setelahnya, asalkan telah terdaftar melalui sistem Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Hal ini dikarenakan beberapa daerah masih menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga KPU belum sepenuhnya menetapkan hasil perolehan suara.

Hingga Kamis, 19 Desember 2024, total permohonan sengketa Pilkada yang telah diterima MK mencapai 310, dengan rincian 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota.

MK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh perkara ini sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditentukan, demi menjaga keadilan dan proses demokrasi yang berjalan transparan dan adil. (Nanda Putra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.