TNews, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana umum pengedaran narkoba, penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu selatan, pada Senin (20/01/2025).
Kapolres Bengkulu selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K yang di wakili Waka Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, memimpin langsung press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, turut didampingi Kasat Reskrim bersama jajaran polres Bengkulu Selatan.
Waka Polres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kasus pertama dari Satnarkoba pada 12 Januari 2025, telah berhasil mengungkap tindak pidana serta mengamankan dua pelaku pengedar narkoba berinisial AW dan PD dengan modus operandi menjual obat-obatan bebas terbatas dengan merk obat samcodin.
Penangkapan dilaksanakan pada 12 Januari 2025 pukul 23.00 WIB malam, TKP berada di rumah kontrakan Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan barang bukti samcodin sebanyak 1.530 butir.
Terhadap tersangka ini akan dikenakan pasal 35 juncto pasal 134 ayat 2, yang berbunyi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktek ke farmasian sebagaimana di maksud dalam pasal 436 ayat 2 juncto pasal 154 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.
Masih di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan, pihak Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2025, di salah satu warung manisan yang berada di Jalan Serma Jakfar, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Motif dari Perkelahian tersebut ternyata akibat teman korban BS yakni ER tidak sengaja menyenggol motor teman tersangka RA, sehingga terjadilah cekcok mulut antara ER dan RA. Setelah terjadinya cekcok mulut, keduanya memutuskan untuk bertemu di warung manisan Jalan Serma Jakfar, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyebabkan perkelahian.
Kemudian ER menjemput serta mengajak BS jika dirinya diajak berkelahi oleh RA. Setiba di lokasi, terjadilah adu mulut antara keduanya yang menyebabkan perekelahian berujung menewaskan satu orang korban.
“Tiba-tiba pelaku RI mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggang dan ingin menusuk korban yang bernama inisial BS. Namun hal itu berhasil ditangkis oleh ER, selanjutnya pelaku RA kembali menikam korban BS dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berjenis pisau belati dengan ukuran 24 cm yang mengenai dada sebelah kiri korban. Jadi sajam itu memang selalu dibawa pelaku dan disimpan di jok motor pelaku,” ujar Waka Polres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, saat melakukan press Release di halaman Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Senin (20/1/2025).
Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau 351 ayat 3 KUHP atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi yaitu pasal 338 KUHP bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Sebagai informasi polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan satu lagi sebagai saksi yaitu RA (17) dari Kabupaten Kaur dan RI (16) dari Bengkulu Selatan sedangkan untuk 1 orang AA sebagai saksi dari kejadian tersebut.
Dengan ini Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar jaket berwarna hijau gelap, satu lembar celana pendek boxer warna biru, satu lembar celana dalam berwarna abu-abu, satu jenis pisau balati dengan ukuran 24 cm.
Polres Bengkulu Selatan mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam (sajam) tanpa tujuan yang jelas. Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi berat.
Masyarakat diperbolehkan membawa sajam seperti golok untuk keperluan berkebun, asalkan sesuai peruntukannya. Namun, membawa senjata tajam tanpa alasan jelas akan kami tindak tegas, ungkap Kompol Rahmat Hadi Fitrianto saat memberikan keterangan dalam press release di Aula Mapolres Bengkulu Selatan.
Membawa senjata tajam secara ilegal termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, tegasnya. (Sony)