TNews, JEPARA – Aktivitas penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Jepara semakin meresahkan masyarakat. Truk-truk besar, Isuzu Panther yang dimodifikasi, hingga Colt T bak terbuka bebas berkeliaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengisi solar bersubsidi menggunakan jerigen.
Bahkan, sebuah truk bermuatan solar terguling di Jalan Raya Jenggotan, Kecamatan Kembang, pada Rabu (11/1) siang, akibat membawa muatan berlebih. Solar tumpah dan membanjiri jalan, menyebabkan kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas warga.
Penyelundupan solar ini terjadi hampir setiap hari, menandakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Para pelaku penyelundupan yang diduga membawa solar ke tempat penampungan ilegal, terus beraksi tanpa rasa takut, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Padahal, perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, ancaman hukum tersebut tampaknya tidak efektif untuk menghentikan praktik ilegal ini. Masyarakat Jepara yang geram dengan kondisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Seorang warga setempat menyatakan, “Para penyelundup solar semakin berani, merugikan rakyat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi. Jangan biarkan mereka terus leluasa memperkaya diri sendiri.”
Keberanian para mafia solar ini untuk terus beroperasi tanpa takut dihukum memunculkan kekhawatiran bahwa pengawasan dan penegakan hukum di Jepara membutuhkan perhatian lebih. Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera dilakukan untuk memberantas praktik penyelundupan BBM bersubsidi ini.
Jepara membutuhkan upaya nyata, bukan sekadar janji, untuk menegakkan hukum dan menghentikan kejahatan yang merugikan rakyat kecil. Saatnya aparat berwenang bertindak tegas agar keadilan dan hak rakyat dapat terlindungi.
Peliput: Petrus Edan