Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik Bulan Januari 2025

0
44
Gambar: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik Bulan Januari 2025.

TNews, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan bpk.go.id, Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp. 2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

Sekretaris Desa: Rp. 2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Perangkat Desa lainnya: Rp. 2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp450.000
Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000
Sekretaris Desa: Rp250.000
Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp200.000
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp50.000

“Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.*

Peliput: ND

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses