TNews, SULUT – Suasana mendadak tegang di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025), ketika mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey (OD), muncul untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Nama besar Olly kini terseret dalam pusaran kasus yang menyedot perhatian publik seantero Bumi Nyiur Melambai.
Dengan pakaian hitam putih yang mencolok, Olly tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.20 WITA. Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, ia langsung melangkah masuk ke ruang pemeriksaan—ruang yang sebelumnya juga menjadi saksi bisu pemeriksaan mantan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.
Dalam keterangannya, kuasa hukum sekaligus juru bicara, Victor Rarung, menegaskan bahwa Olly sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. “Pak Olly tetap santai, pagi-pagi tadi masih sempat berkebun sebelum berangkat ke Polda. Beliau menjalani aktivitas seperti biasa,” ujar Victor kepada wartawan.
Pemeriksaan berlangsung intens selama lebih dari empat jam, dari pukul 10.20 hingga 14.55 WITA.
Usai diperiksa, Olly akhirnya buka suara. Dengan wajah tenang namun serius, ia menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh terkait penyaluran dana hibah yang kini menjadi sorotan tajam publik.
“Benar, kami memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM saat saya menjabat sebagai Gubernur Sulut. Dan hari ini saya hadir untuk menjelaskan kebijakan itu secara detail,” ungkap Olly kepada awak media.
Menurut Olly, prosedur penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara detail penggunaan dana hibah oleh pihak penerima.
“Prosedurnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kami sebagai pemerintah tidak bisa sampai mengawasi satu per satu penggunaannya. Itu tugas dari penyidik dan pihak GMIM,” tegas Olly.
Dalam kasus ini, penyidik disebut telah menetapkan lima orang tersangka.
Olly menyebut bahwa dirinya juga menyerahkan dokumen setebal berkas perkara, lengkap dengan berita acara pemeriksaan, untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.*
Peliput: Konni Balamba
