TNews, KOTAMOBAGU – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, pelaku pembunuhan berencana yang mengguncang Bolaang Mongondow Timur beberapa waktu lalu.
Putusan yang tercantum dalam Nomor 648 K/Pid/2025 ini menutup rangkaian proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh seorang anak di bawah umur dengan cara yang telah direncanakan. Vonis ini dijatuhkan setelah 15 kali sidang intens yang membongkar secara mendalam kejahatan keji tersebut.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, Arnita Mamonto alias Aning,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulharman, dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik.
Biaya perkara ditanggung negara—sementara keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga. Keputusan ini jadi penanda tegas bahwa hukum tidak pandang usia dalam menghadapi kejahatan paling brutal.*
