Dua Tersangka Korupsi CSR PT JRBM Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
41
Gambar: Dua Tersangka Korupsi CSR PT JRBM Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, (5/5/2025).

TNews, KOTAMOBAGU – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah menuntaskan penanganan kasus Korupsi dana CSR PT. JRBM dengan kerugian negara Rp. 6.657.472.592.

Dua tersangka yakni Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan HM (54) dan JK (57) yang merupakan kontraktor diserahkan penyidik di Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada Senin (5/5/2025).

Kasus korupsi pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow yang dikelola pemerintah desa Bakan semasa kepemimpinan HM sebagai kepala desa ini dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp. 6 Miliar termasuk terbesar se-Bolmong Raya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi ini.

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi diwilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegasKapolres.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses