TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Samapta Polres Kotamobagu gerak cepat menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar di sejumlah pertokoan Kota Kotamobagu.
Dipimpin Kepala Satuan Samapta AKP Pauldi Batman Sihotang, SH, sejumlah petugas parkir liar yang beroperasi di kompleks pertokoan di pusat Kota Kotamobagu diamankan di Mapolres Kotamobagu, Selasa (6/5/2025).
Sejumlah petugas parkir liar digiring menuju Mako Polres Kotamobagu bersama barang bukti berupa uang hasil menagih parkir dari masyarakat yang berbelanja di kawasan pertokoan Kotamobagu.
Kasat Samapta AKP Pauldi mengimbau para pemilik toko bahwa tidak boleh ada parkir liar di depan pertokoan yang membebani masyarakat, penyelenggaraan parkir harus mengikuti regulasi pemerintah daerah setempat apalagi diruas jalan tertentu sudah ada petugas parkir resmi dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Oknum pemilik toko nantinya akan dipanggil, jangan sampai ada indikasi parkir liar bekerjasama dengan toko memungut uang parkir dengan jumlah tertentu yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli),” tegas Kasat Samapta.
Sebanyak 8 orang petugas parkir liar ini kemudian didatakan dan dilakukan pembinaan disertai menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi parkir liar dengan memungut biaya dari masyarakat pengunjung toko atau lokasi usaha, bila masih kedapatan maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Peliput: Muklas
