Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Polsek Stl Ulu Terawas Ringkus Dua Pelaku

0
6
Gambar: Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Polsek Stl Ulu Terawas Ringkus Dua Pelaku, (11/5/2025).

TNews, MUSI RAWAS – Kepolisian Sektor STL Ulu Terawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Ternak) yang terjadi di wilayah hukum Polsek STL Ulu Terawas. Peristiwa pencurian lima ekor kambing ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, di kebun sekaligus kandang kambing milik warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Korban, Raswan Chandra (50), seorang petani asal Kota Lubuk Linggau, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah mengetahui ternaknya dicuri oleh sekelompok pelaku. Korban yang saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi.

Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah, tidak dapat dihubungi saat kejadian. Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.000.000. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek STL Ulu Terawas dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap dua pelaku, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), di Dusun IV Desa Babat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing oleh saksi Aripudin untuk menjual kambing hasil curian.

Saat pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), yang identitas dan alamatnya telah dikantongi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Rekaman CCTV kejadian

Mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY

Empat ekor kambing

Celana training abu-abu merk Li-Ning

Dua bilah senjata tajam

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.

Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses