KAI Daop 4 Semarang Apresiasi Langkah Strategis Tim Asistensi Korlantas Polri dalam Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

0
4

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Asistensi Penanganan Perlintasan Sebidang Korlantas Polri atas komitmen dan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan asistensi keselamatan perlintasan sebidang dilaksanakan selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 3-4 Juni 2025, yang bertempat di Polres Kendal, Polres Batang, dan Polres Demak. Dalam kegiatan ini, Tim Asistensi Korlantas Polri menghadirkan para pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait, antara lain PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Jasa Raharja, serta Satuan Lalu Lintas Polres dari wilayah Kabupaten Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Slawi, Demak, Grobogan, dan Blora.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang membahas regulasi dan permasalahan di lapangan terkait keberadaan perlintasan sebidang. Diskusi ini bertujuan untuk memetakan permasalahan yang ada, menyusun strategi bersama, serta menyelaraskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh setiap instansi sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka meningkatkan keselamatan.

Kombes Pol Hamka Mapaita, Staf Kamsel Korlantas Polri, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani isu keselamatan di perlintasan sebidang. “Kita harus memahami dengan benar apa itu perlintasan sebidang, memetakan persoalan, dan menetapkan tanggung jawab masing-masing instansi. Jangan sampai ada lagi korban jiwa pada perlintasan sebidang ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, pemikiran lintas sektor mengenai keselamatan di perlintasan sebidang sudah selaras, namun masih dibutuhkan aksi nyata dan konsisten di lapangan agar perbaikan yang diinginkan dapat terwujud.

Salah satu pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Ir. Tatang Maulana Maliq, pakar transportasi yang menyoroti aspek regulasi perlintasan sebidang. Dalam pemaparannya, Ir. Tatang menekankan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian hingga Peraturan Menteri Perhubungan, secara tegas telah mengatur tata kelola perlintasan sebidang.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kurangnya konsistensi dalam implementasi di lapangan. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan regulasi tersebut sebagai dasar yang kokoh dalam pengambilan keputusan dan langkah teknis dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Tim Asistensi Korlantas Polri ini sangat strategis dan sejalan dengan KAI untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara KAI, kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan yang terjadi di titik-titik perlintasan. Keselamatan bukan hanya untuk perjalanan kereta api, tetapi juga untuk masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalur rel,” ujar Franoto.

Di wilayah kerja Daop 4 Semarang sendiri, terdapat 344 perlintasan sebidang, dengan rincian 215 perlintasan telah dijaga dan 129 perlintasan tidak dijaga. Selain itu, terdapat 32 perlintasan tidak sebidang yang terdiri dari 14 titik flyover dan 18 titik underpass.

Terkait insiden kecelakaan, tercatat pada tahun 2024 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, dan pada tahun 2025 hingga akhir Mei tercatat 11 kejadian kecelakaan.

Meskipun penanganan perlintasan sebidang bukan merupakan tanggung jawab langsung KAI sebagai operator kereta api, namun demi keselamatan perjalanan dan pencegahan kecelakaan, KAI telah melakukan sejumlah upaya proaktif. Di antaranya:

• Penutupan perlintasan sebidang liar secara bertahap,

• Pemasangan spanduk peringatan di perlintasan sebidang rawan, dan

• Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar jalur rel, termasuk di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Pada tahun 2024, KAI Daop 4 Semarang berhasil menutup 18 perlintasan liar, dan sepanjang tahun 2025 hingga akhir Mei telah menutup 13 perlintasan liar. Proses penutupan ini dilakukan secara kolaboratif dengan dukungan pemerintah daerah, dishub dan pihak kepolisian maupun TNI, sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan perlintasan yang aman dan tertib.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini dapat terus ditingkatkan. KAI siap mendukung dan berkolaborasi dalam setiap upaya yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang. Langkah kecil namun konsisten dari seluruh pihak akan berdampak besar bagi masa depan transportasi yang lebih aman di Indonesia,” tutup Franoto.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES