
TNews, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam (tanggal disesuaikan). Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan simpang empat Traffic Light Molinow, dengan melibatkan 7 personel dari Satlantas.
Adapun fokus dari kegiatan ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jenis kegiatan yang dilakukan yakni Blue Light Patrol, di mana personel berpatroli sambil memberikan teguran langsung kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat tidak ada pengendara yang dikenakan tilang. Namun, tiga pengendara diberikan teguran langsung di lokasi.
Tiga pelanggar tersebut masing-masing berinisial VM, warga Kelurahan Pusian; AM, warga Desa Liberia; serta S, warga Kelurahan Kotamobagu. Ketiganya diberikan pembinaan dan imbauan agar lebih tertib dalam berlalu lintas guna menghindari potensi kecelakaan.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Satlantas Polres Kotamobagu sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.*
Peliput: Muklas
