
TNews, GORONTALO – Vonis mengejutkan menggema dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Mantan Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, menuding adanya penyaluran bansos bermasalah saat ia menjabat sebagai bupati.
Namun majelis hakim punya pandangan berbeda: tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Hamim bersalah.
“Cahaya keadilan telah bersinar. Kebenaran akhirnya menang!” ujar Hamim usai sidang dengan mata berkaca-kaca. Ia menegaskan bahwa seluruh proses kebijakan bansos saat itu dijalankan sesuai mekanisme hukum dan tidak ada dana yang mengalir ke dirinya.
Menanggapi tudingan bahwa bansos tersebut sarat muatan politik, Hamim membantah keras. “Itu program tahun 2011–2012, sementara Pilkada baru 2015. Jelas bukan untuk kampanye.”
11 tahun lamanya ia hidup dalam bayang-bayang tuduhan. Kini, vonis bebas ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga pemulihan nama baik.
“Saya maafkan semuanya. Tapi saya mohon, tegakkan hukum dan keadilan. Alhamdulillah, akhirnya terbukti: tidak ada korupsi, tidak ada persekongkolan.”
Hamim menutup pernyataannya dengan pesan mendalam: “Jangan pernah lelah berbuat baik. Keadilan pasti datang — pada waktunya.” ***