KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M di Sumut, Eks Bupati Dipanggil

0
8
Gambar: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M di Sumut, Eks Bupati Dipanggil, (16/7/2025).

TNews, SUMUT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil delapan saksi penting, termasuk pejabat daerah dan pelaku usaha, untuk dimintai keterangan.
Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap.

“Kami memanggil delapan saksi untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/7).

Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:
1. Elpi Yanti Sari Harahap – Plt Kadis PUPR Madina
2. Natalina – Anggota Pokja PUPR Madina
3. Isa Ella – Ibu rumah tangga
4. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution – Bupati Madina 2021–2025
5. Taufik Lubis – Komisaris PT Dalihan Natolu
6. Mariam – Bendahara PT Dalihan Natolu
7. Maskuddin Henri – Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora
8. Seri Agustina Melinda – Wakil Direktur PT Dalihan Natolu
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek jalan serta penyaluran uang suap dan fee proyek. Kelima tersangka tersebut adalah:

• Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
• Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
• Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
• M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
• M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

KPK menduga, Topan Ginting memainkan peran kunci dalam menentukan pemenang tender proyek. Ia disebut-sebut telah menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Tak hanya itu, dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut telah mencairkan uang sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan sebagai pelicin kepada sejumlah pejabat yang membantu meloloskan mereka dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar dan infrastruktur vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.*

Peliput: Nanda Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses