Paket Sabu dalam Buah Pir Menuju Bitung Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu

0
27
Gambar: Paket Sabu dalam Buah Pir Menuju Bitung Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.

TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba dibawah kepemimpinan AKP I Wayan Budha kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu yang akan dikirim menuju Bitung.

Paket Sabu ini terendus berkat adanya informasi peredaran Narkotika yang akan melintas diwilayah hukum Polres Kotamobagu dimana paket tersebut dibawa oleh Sopir Taxi antar Propinsi dari Kota Palu Sulawesi Tengah menuju Bitung.

Ketika melintas di Desa Mopait Kecamatan Lolayan pada Sabtu (12//7/2025), kendaraan tersebut dicegat Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan paket buah Pir yang mencurigakan dimana didalamnya terdapat 7 paket diduga Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik kecil.

Hasil interogasi terhadap Sopir, penerima paket tersebut berada di Kota Bitung Sulawesi Utara, sehingga pada Minggu (13/7/2025) Subuh Tim Resnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yakni R alias Aldi (23) di Kelurahan Girian Bitung yang merupakan warga asli Kelurahan Tuelei Kecamatan Baulan Kota Toli-Toli Sulawesi Tengah.

Tersangka R mengakui paket Sabu seberat 6,95 gram itu dibelinya dari Kota Palu dari seseorang bernama Aco dengan harga Rp. 9.000.000 untuk diedarkan di Kota Bitung.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH mengapresiasi upaya dari Tim Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu ini.

“Tersangka mengelabui petugas dengan memasukan Paket Sabu didalam buah Pir, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna proses hukum selanjutnya”. Tegas Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.

Masyarakat dihimbau untuk menjauhi Narkoba, peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses