TNews, KOTAMOBAGU – Viral kasus penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau di depan kios Petot Kelurahan Kotamobagu akhirnya diungkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Tersangka WL alias Wandi (27) warga Desa Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow dibekuk Tim Resmob di jalan Agoan Kelurahan Kotamobagu pada Sabtu (28/6/2025) berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka menikam korban.
Tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang dilaporkan oleh korban AU alias Agus (35) warga desa Lobong yang tercantum dalam laporan Polisi nomor : LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut bermula pada Minggu (1/6/2025) dimana saat itu korban turun dari mobil pickupnya hendak membeli rokok didepan toko Tita yang berseberangan dengan kios Petot.
Saat berada didalam mobil, tiba-tiba korban ditikam oleh tersangka pada bagian paha sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah.
Kejadian ini dipicu kesalahan pahaman sebelumnya antara korban dan tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras di Kios Petot depan toko Tita. Dan saat kejadian, tindakan yang dilakukan tersangka terekam CCTV.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH mengapresiasi kerja keras Tim Resmob yang mengungkap dan mengejar Tersangka penikaman ini.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti sebilah pisau untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Kotamobagu akan menindak tegas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam diwilayah hukumnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat” Tegas Kapolres Kotamobagu.*
Peliput: Muklas
