PT Bank Sumut Cabang Binjai Dilaporkan ke Polres

0
92
Gambar: PT Bank Sumut Cabang Binjai Dilaporkan ke Polres.

TNews, BINJAI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai, initial RF, resmi melaporkan PT Bank Sumut Cabang Binjai ke Polres Binjai terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kronologi Kasus.

Kasus bermula saat RF menerima penawaran kredit multiguna dari seorang staf marketing Bank Sumut Cabang Binjai berinisial B. Pada penawaran tersebut, dijanjikan bunga promo 6,06% per tahun (bunga flat), yang didukung oleh banner resmi dan bukti percakapan WhatsApp.

Karena tergiur dengan bunga rendah, RF memutuskan memindahkan (take over) kreditnya dari Bank BJB ke Bank Sumut, dengan jaminan SK PNS dan pemotongan gaji.

Namun, setelah pencairan kredit, Bank Sumut justru menerapkan bunga efektif sekitar 11,5%, jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan. Bahkan, apabila nasabah ingin melunasi lebih awal, dikenakan penalti sebesar 15% dari sisa pokok pinjaman.

RF sudah mengajukan klarifikasi dan somasi melalui Kuasa Hukumnya, namun tidak mendapat solusi dari pihak Bank Sumut Cabang Binjai.
Dugaan Pelanggaran Hukum.

Dalam laporannya, RF melalui Kuasa Hukumnya Arif Budiman Simatupang,SH , Rabu (23/7/2025) di Polres Binjai menyampaikan dugaan beberapa pelanggaran hukum, antara lain:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Janji bunga rendah yang tidak sesuai realisasi.

2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen – Melanggar hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang benar.

3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Korporasi – Bank Sumut sebagai BUMD diduga turut bertanggung jawab secara korporasi.

4. Potensi Korupsi – Karena laba dari bunga tinggi disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada dugaan potensi kerugian negara.

Arif Budiman juga menjelaskan beberapa refrensi hukum sejumlah pakar hukum dan perbankan menilai praktik ini masuk kategori misleading marketing atau promosi yang menyesatkan.

Menurut para ahli, jika bank milik daerah memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Sesuai Pasal 184 KUHAP dijelaskan beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain; Foto banner promosi bunga 6,06%; Chat WhatsApp antara B (marketing) dan pelapor; Bukti pelunasan kredit di Bank BJB; Surat somasi dan pengaduan ke OJK;Perjanjian kredit Bank Sumut; Simulasi perhitungan kerugian dan beberapa petunjuk, terang Arif Budiman.

RF melalui kuasa Hukum Arif Budiman Simatupang, SH, meminta Polres Binjai untuk:

1. Menyelidiki dugaan penipuan oleh staf Bank Sumut Cabang Binjai.

2. Memeriksa tanggung jawab korporasi PT Bank Sumut sesuai aturan korporasi.

3. Mengklarifikasi potensi kerugian keuangan daerah karena Bank Sumut adalah BUMD.

4. Memeriksa kemungkinan dugaan keterlibatan pihak pemerintah daerah.

Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik perbankan di daerah, terutama menyangkut transparansi bunga kredit dan perlindungan konsumen ASN di Kota Binjai.*

Peliput: ND

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses