TNews, BOJONEGORO – Sebanyak 24 Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bojonegoro diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan serangkaian pengusutan dugaan Korupsi pada Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
“Di Kabupaten Bojonegoro baru menerima pada tahun 2020,” ungkap Aditia, Selasa (19/8/2025).
Aditia menjelaskan, dalam pemeriksaan serentak di seluruh Kejari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur ini, ia memeriksa sebanyak 24 Kepsek dan 2 orang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro sebagai saksi.
“24 Kepala Sekolah dan 2 dari Disdik yang kami periksa. Tidak ada penyataan (terhadap laptop Chromebook-nya). Semua masih digunakan dengan baik,” bebernya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka ini menambahkan, seluruh berkas pemeriksaan terhadap 26 Saksi tersebut, telah dikirimkan ke Kejati Jatim. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai proses penyidikan dugaan korupsi era Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.*
Peliput: Andi