TNews, MEDAN — Proyek pengadaan dua kapal tunda bernilai fantastis milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) terbukti hanya tinggal nama. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua mantan petinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp135,81 miliar yang berakhir mangkrak dan merugikan negara.
Dua tersangka itu adalah HAP, eks Direktur Teknik Pelindo I (2018–2021), dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) (2017–2021). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (25/9), di Rutan Kelas I Medan.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2×1800 Horse Power untuk Cabang Pelabuhan Dumai. Namun, hasil penyidikan mengungkap, proyek yang dibiayai uang negara tersebut tidak berjalan sesuai rencana: spesifikasi teknis dilanggar, progres pembangunan mandek, dan pembayaran tetap dicairkan seolah-olah pekerjaan telah selesai.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, negara kehilangan potensi ekonomi senilai Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal tidak bisa digunakan,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Menurut penyidik, pembayaran proyek tetap dilakukan meskipun progres fisik kapal tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini mengindikasikan adanya kesengajaan dan kerja sama sistematis yang merugikan keuangan negara.
HAP dan BS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah tegas Kejati Sumut ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara dan menindak tegas pelaku korupsi di tubuh BUMN.*
Peliput: Nanda