TNews, JAKARTA — Kementerian Agama kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi capaian WTP kesembilan secara beruntun sejak tahun 2016. Namun di balik pencapaian administratif ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar jajaran kementeriannya tidak terlena.
Opini WTP disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) per 31 Desember 2024, sesuai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan negara, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 71 Tahun 2010.
Namun alih-alih merayakan capaian tersebut secara simbolis, Menteri Agama menyoroti perlunya menggeser fokus dari sekadar kepatuhan administratif menuju dampak riil terhadap masyarakat.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin Umar dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan bahwa kementeriannya harus lebih peka terhadap kebutuhan riil masyarakat dalam merancang dan menjalankan program kerja. Program mercusuar yang minim manfaat, menurutnya, tidak lagi relevan di tengah ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah yang lebih konkret.
“Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tegasnya.
Capaian opini WTP tentu menjadi indikator penting dari tata kelola keuangan yang baik. Namun tantangan ke depan justru terletak pada bagaimana lembaga negara seperti Kementerian Agama mampu menjaga akuntabilitas sambil tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam konteks inilah, transparansi dan akuntabilitas bukan semata slogan, melainkan prasyarat untuk menjamin setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai prioritas yang benar dan berdampak luas.*
Peliput: Nanda