KPK Dalami Dugaan Suap Rp5,5 Miliar dari Bos Tambang ke Eks Gubernur Malut

oleh -133 Dilihat
Gambar: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan aliran dana sebesar Rp5,5 miliar dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025. (Foto : Ilo).

TNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar Rp5,5 miliar dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Meski AGK telah meninggal dunia pada Maret 2025 sehingga status tersangkanya gugur demi hukum, KPK memastikan fakta-fakta persidangan yang menyebut dugaan pemberian uang dari Haji Robert tetap menjadi perhatian serius.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati keterangan saksi maupun bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. “Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya dalam doorstop di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (11/9).

Dalam persidangan sebelumnya, Haji Robert hadir sebagai saksi dan mengakui pernah memberikan uang kepada anak AGK, Thoriq Kasuba, sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut, menurut keterangannya, diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan dalam lima tahun. Haji Robert juga menyebut bahwa sebagian pemberian dilakukan atas permintaan pribadi AGK untuk keperluan sosial maupun pengobatan, bahkan melalui perantara bernama Ida.

Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap AGK membeberkan adanya aliran dana yang jumlahnya lebih besar. Tercatat setidaknya Rp2,2 miliar diterima langsung oleh AGK dari Haji Robert di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, serta Rp3,345 miliar lainnya diduga mengalir melalui rekening pihak lain yang terkait dengan PT NHM pada periode April 2021 hingga Maret 2023. Total aliran dana itu mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

Meskipun Haji Robert membantah bahwa pemberian tersebut terkait dengan perizinan atau kepentingan perusahaan tambang yang dipimpinnya, fakta persidangan yang terungkap tetap menjadi catatan bagi KPK. Budi menegaskan bahwa lembaganya akan menelusuri bukti-bukti transaksi, mengonfirmasi keterangan saksi-saksi, dan memverifikasi apakah terdapat kaitan dengan kewenangan AGK sebagai gubernur dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

“Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Budi.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan suap dari Haji Robert disebut dalam dakwaan dan persidangan, namun AGK telah berpulang sebelum perkara hukum terhadapnya selesai. Dengan menyoroti bukti transfer, kesaksian saksi, dan aliran dana melalui perantara, KPK menegaskan akan membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Sekali lagi, KPK masih akan menganalisis dan menelusuri lebih lanjut. Perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Budi.*

Peliput: Ryan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.