
TNews, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga negara dan seluruh ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025). Pertemuan ini digelar di tengah gelombang demonstrasi yang masih terjadi di sejumlah wilayah, menjadikannya momentum penting konsolidasi politik nasional demi stabilitas bangsa.
Kehadiran Tokoh Politik Nasional
Sejumlah tokoh politik besar hadir dalam forum ini. Dari jajaran partai politik, tampak:
Presiden Ke-5 RI dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri,
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,
Ketum PAN Zulkifli Hasan,
Ketum Partai NasDem Surya Dharma Paloh,
Ketum PKB Muhaimin Iskandar,
Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),
Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain itu, Presiden juga menerima para pimpinan lembaga negara: Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kesatuan sikap di tengah situasi nasional yang penuh dinamika.
Langkah Tegas Parpol terhadap Anggota DPR
Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan.
“Terhitung mulai Senin, 1 September 2025, terhadap anggota DPR yang mungkin telah menyampaikan pernyataan keliru, pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan sejumlah kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Bahkan beberapa anggota dicabut dari keanggotaan DPR RI oleh partainya masing-masing,” tegas Presiden.
Langkah ini, menurut Presiden, menjadi bukti bahwa partai politik bersikap serius dalam menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus merespons kegelisahan publik.
Pesan Presiden: Wakil Rakyat Harus Peka
Presiden Prabowo juga mengingatkan agar para anggota dewan senantiasa peka terhadap aspirasi rakyat dan tidak kehilangan arah dalam menjalankan mandat.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.
Presiden menegaskan, kebebasan menyuarakan pendapat adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi, namun harus ditempatkan dalam bingkai demokrasi yang beradab dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Konsolidasi untuk Stabilitas Nasional
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah bersama parpol dan lembaga negara berkomitmen mengedepankan persatuan, dialog, dan tindakan tegas dalam menghadapi situasi gejolak aksi massa.
Kebersamaan para ketua umum parpol di Istana Merdeka menegaskan bahwa stabilitas bangsa harus diprioritaskan di atas kepentingan kelompok, serta memastikan bahwa kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara tetap terjaga.*
Peliput: Petrus