TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, menertibkan antrian panjang truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matali, Kelurahan Matali, sabtu (13/09/25).
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga akibat antrian kendaraan, yang menyebabkan kemacetan parah di jalan utama.
Antrean truk yang kerap memakan badan jalan ini tak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kotamobagu memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lapangan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak SH, memimpin langsung operasi penertiban ini. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh antrean truk di SPBU, Ini sudah sangat mengganggu dan membahayakan,” ujar Simanjuntak.
Petugas dari Satlantas dan Satreskrim langsung mengambil tindakan tegas. Mereka mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan sopir truk untuk memindahkan kendaraan mereka agar tidak lagi menghalangi jalan. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin angkutan barang dari setiap truk yang mengantri.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap legalitas kendaraan dan muatannya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Simanjuntak.
Operasi ini mendapat apresiasi positif dari warga setempat. Salah seorang pengendara, Rendi, mengaku lega dengan tindakan yang diambil polisi. “Sudah lama kami terganggu karena macet ini. Terima kasih kepada Pak Polisi, jalan sekarang jadi lancar,” katanya.
Polres Kotamobagu mengimbau para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk lebih tertib dan tidak lagi parkir di bahu jalan saat mengantre bahan bakar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.*
Peliput: Muklas