TNews, ACEH BARAT — Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kooperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di kawasan Sarah Jagong, Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut.
Menurut Teuku Laksamana, KPPA diduga kuat tidak memiliki dokumen legal seperti Rencana Kerja dan Rencana Biaya (RKRB) maupun izin operasional yang sah. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Ini pelanggaran nyata. PT Kooperasi Putra Putri Aceh tidak punya izin, RKRB tidak ada, tapi tetap beroperasi. Pemerintah seolah-olah menutup mata,” tegasnya dalam keterangan kepada media, Senin (20/10/2025).
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan di sektor tambang, terlebih ketika aktivitas tanpa izin seperti ini justru bisa berlangsung cukup lama tanpa intervensi.
“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, kita khawatir ada pembiaran sistematis. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian daerah,” ujarnya.
Teuku Laksamana menegaskan bahwa hukum tidak boleh berpihak atau tajam ke bawah namun tumpul ke atas. LANA, kata dia, akan mengambil langkah lebih lanjut apabila pemerintah provinsi maupun aparat hukum tidak segera merespons.
“Kami beri waktu. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, LANA akan menyurati Kementerian ESDM dan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.*
Peliput: Tousi







