KPPA Diduga Langgar UU Pertambangan, PJS Aceh Barat Desak ESDM dan Aparat Bertindak Tegas

oleh -148 Dilihat
Gambar: Ketua PJS Aceh Barat, Tousi, memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan oleh PT Koperasi Putra Putri Aceh, di Meulaboh, Selasa (28 Oktober 2025). Foto: Dok. PJS Aceh Barat

TNews, ACEH BARAT — PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Aceh Barat, Tousi, menyatakan bahwa kegiatan KPPA tanpa RKAB dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Ia menegaskan, tanpa dokumen resmi tersebut, perusahaan tidak berhak melakukan produksi maupun penjualan hasil tambang secara sah.

“Aktivitas pertambangan tanpa RKAB jelas melanggar undang-undang dan dapat dijerat pidana. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap KPPA,” ujar Tousi, Selasa (28/10/2025).

Tousi menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ia menambahkan, selain aspek hukum, aktivitas KPPA juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, terutama di sektor ekonomi dan lingkungan.

Dampak tersebut disebut dapat dirasakan di wilayah Desa Sarah Jagong dan Krung Woyla, Aceh Barat.

“Jika dibiarkan, praktik pertambangan ilegal seperti ini bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar area operasi,” pungkas Tousi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.