LSM GMBI Aceh Tuding KPPA Beroperasi Ilegal, Minta ESDM Beri Sanksi Tegas

oleh -90 Dilihat
Gambar: Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, menyampaikan pernyataan terkait operasi ilegal KPPA tanpa RKAB di Banda Aceh, Jumat, 24 Oktober 2025. Foto: Dok. GMBI Aceh

TNews, BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Aceh menuding Koprasi Putra Putri Aceh (KPPA) melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menyatakan operasi KPPA tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikategorikan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tanpa RKAB yang disetujui, seluruh kegiatan pertambangan KPPA dianggap ilegal. Mereka tidak berhak melakukan produksi maupun menjual hasil tambang secara sah,” ujar Zulfikar Za.

Zulfikar menegaskan, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap KPPA. Menurutnya, pertambangan yang beroperasi tanpa RKAB dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

LSM GMBI Aceh menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di Aceh sesuai peraturan yang berlaku.*

Peliput: Tousi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.