TNews, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengalihan lahan milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka yakni Askani, mantan Kepala Kantor BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Penerbitan sertifikat dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen dari total lahan yang dialihkan kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Indikasi kerugian keuangan negara semakin diperkuat dengan adanya kegiatan pengembangan dan penjualan kawasan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, yang merupakan rekanan PT Nusa Dua Propertindo dalam proyek pembangunan kawasan permukiman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*
Peliput: Nanda