TNews, KOTAMOBAGU — Toko Tita di Kotamobagu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi menjadi sorotan usai Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) pada Kamis (16/10).
BACA JUGA : Toko Milik Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Diduga Jual Miras
Toko yang diketahui milik oknum anggota DPRD dari PDI Perjuangan Titi Jonatan Gumulili tersebut, masih kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Terkait hal itu, kepada media ini Koh Titi angkat bicara. Ia juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait proses perizinan.
“Sebagai pedagang, kami berharap ada bimbingan dari pemerintah mengenai penerbitan izin. Ini penting agar pendapatan daerah bisa meningkat. Perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Pemkot Kotamobagu sendiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Kon)