PT. NHM Raup Untung Rp14 M dari Solar Murah

oleh -330 Dilihat
Gambar; PT. NHM Raup Untung Rp14 M dari Solar Murah

TNews, JAKARTA – PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) terungkap menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp14.058.741.054 atau sekitar Rp14 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).

Advertisement

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Nusa Halmahera Minerals Tbk jumlah Rp14.058.741.054,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan penelusuran, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) merupakan perusahaan pertambangan emas yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%). PTNHM berfokus pada kegiatan penambangan emas dan perak serta melakukan eksplorasi untuk memperpanjang usia produktif tambang.

Secara kepemilikan, PT Indotan Halmahera Bangkit dimiliki oleh H. Robert Nitiyudo Wachjo, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert. Dengan demikian, PT Nusa Halmahera Minerals dapat dikatakan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Haji Robert bersama Antam.

Haji Robert dikenal sebagai salah satu pengusaha dalam kelompok “9 Haji”, yakni sekelompok pengusaha lokal Indonesia yang disebut-sebut muncul sebagai penyeimbang dominasi ekonomi kelompok “9 Naga”. Para “9 Haji” dikenal membangun kekayaan dari sektor-sektor riil seperti pertambangan, perkebunan, dan energi.

Selain terseret dalam kasus penjualan solar di bawah harga pasar yang ditangani Kejaksaan Agung, Haji Robert juga disebut dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba, menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari pemilik PT Nusa Halmahera Minerals, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya berpeluang menetapkan anggota keluarga AGK sebagai tersangka terkait perkara tersebut.*

Peliput: Kokon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.