Toko Milik Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Diduga Jual Miras

oleh -206 Dilihat
Gambar: Toko Tita.

TNews, KOTAMOBAGU – Toko Tita di Kotamobagu, milik oknum anggota DPRD dari PDI Perjuangan berinisial TJG, diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Dugaan ini muncul saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan sosialisasi pengawasan miras, Kamis (16/10/2025).
Dalam operasi itu, tim menemukan Toko Tita masih menjual berbagai jenis miras meski izinnya sudah kedaluwarsa. Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, menegaskan toko tersebut termasuk dalam daftar yang tidak memiliki izin aktif.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan miras milik Toko Tita sudah tidak berlaku. “Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kadaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” jelas Bambang.

‎Ia menyebut, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha. “Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pemkot Siap Lakukan Penindakan Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menambahkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual miras tanpa izin. ‎“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan penindakan,” ujarnya.*

Laporan : Konni Balamba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.